Indonesia Resmi Berlakukan Standar Emisi Euro 5 untuk Kendaraan Baru Mulai 2026
Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, seluruh kendaraan bermesin bensin dan diesel yang diproduksi atau dijual di dalam negeri wajib memenuhi standar emisi Euro 5. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menekan polusi udara dan mendorong industri otomotif beralih ke teknologi mesin yang lebih ramah lingkungan.
Standar Euro 5 memiliki batas emisi gas buang yang jauh lebih ketat dibandingkan Euro 4, terutama untuk nitrogen oksida (NOx) dan partikel berbahaya. Hal ini akan memaksa pabrikan kendaraan melakukan pembaruan teknologi pada mesin, sistem pembakaran, dan perangkat after-treatment seperti Diesel Particulate Filter (DPF) dan Catalytic Converter yang lebih efisien.
Bagi konsumen, perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan kendaraan dengan konsumsi bahan bakar lebih efisien dan performa mesin yang lebih bersih. Namun, harga kendaraan kemungkinan akan sedikit meningkat karena penyesuaian teknologi yang dibutuhkan.
Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan insentif pajak untuk kendaraan yang sudah memenuhi standar Euro 5 sebelum aturan ini berlaku, guna mempercepat transisi.
Dengan kebijakan ini, Indonesia bergabung dengan banyak negara lain di Asia yang sudah lebih dulu menerapkan standar emisi tinggi, sekaligus mendorong pasar otomotif menuju era yang lebih ramah lingkungan.
✍️ Ditulis oleh ILHAM📅 Terbit: 15 Agustus 2025
🔗 Kunjungi kami di: www.rwdid.my.id

Komentar
Posting Komentar
Silahkan Untuk Isi Formulir Ini Apabila Anda Pertanyaan